Hasil penilaian ini disampaikan langsung Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib kepada Wali Kota Bandung, Oded M. Danial serta Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan.
"Alhamdulillah hari ini Pemkot Bandung mendapat opini wajar tanpa pengecualian di dalam LHP. Saya kira ini menjadi spirit bagi kita, karena Pemkot Bandung sudah tiga kali mendapat WTP," ucap wali kota di Kantot BPK Perwakilan Jawa Barat, Jalan Moh. Toha, Bandung, Jumat (21 Mei 2021).
Wali kota mengatakan, raihan WTP ketiga kalinya ini menjadi pemicu agar bisa kembali mempertahankannya di tahun-tahun berikutnya. Tentunya, sekaligus mendongkrak motivasi untuk terus menyempurnakan kualitas pelaporannya agar semakin baik.
"Mudah mudahan kita bisa terus mempertahankan. Tentu saja yang penting adalah penyempurnaan sistem tata kalola keuangan di Kota Bandung," tuturnya.
Ia mengungkapkan, kunci sukses Pemkot Bandung menorehkan opini WTP dari BPK ini secara garis besar berpegang pada soliditas semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengoordinasian di tiap perangkat dilakukan secara intensif untuk sama-sama menghadirkan laporan keuangan yang akuntabel.
“Alhamdulillah, yang jelas kami di Kota Bandung terus membimbing dan mengawal para kepala OPD di dalam tata kelola keuangan. Ketika memiliki semangat dan tujuan, kita menghadirkan kredibilitas dalam pelaksaan penganggaran di Pemkot Bandung,” ujarnya.
Termasuk ketika di tahun 2020 lalu harus ada sejumlah perubahan anggaran berkenaan dengan penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, hal itu tak lantas membuat bingung karena ia telah mewanti-wanti agar kecepatan penanganan tetap mengikuti regulasi pengangaran.
“Prinsipnya ketika ada refocusing sebagai amanah yang diberikan amanah pemerintah pusat. Tetapi kita tetap mengikuti aturan-aturan yang ada,” jelasnya.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Sedangkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menyatakan, laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib turut mengapresiasi bagi daerah yang mampu membuat laporan keuangan dengan baik. Meski hampir sepanjang tahun 2020 lalu energi pemerintah terkonsentrasi menangani Covid-19
“Kita juga 'appreciate' kepada para pemerintah daerah, walau kondisi Covid-19, mereka tetap konsisten menyelesaikan laporan keuangan. Pergeseran itu secara umum mereka patuhi,” kata Agus.
Agus menilai, saat ini sebagian besar kota dan kabupaten di Jawa Barat sudah mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik. Tanpa terkecuali Kota Bandung yang berhasil meraih WTP tiga tahun terakhir secara beruntun.
“Harus disadari bahwa opini ini kami menguji kewajaran penyajian laporan keuangan, dan kepatuhan. Dari beberapa yang kami sampel, belum menemukan hal signifikan yang mengganggu penyajian. Sehingga semuanya sampai kali ini kami berikan WTP,” katanya.(redzay)
0 Komentar