ticker

6/recent/Ticker-posts

Terobos Lampu Merah, Mobil Porsche Magnum Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tulang Kaki Patah



BANDUNG, AZYNEWS- Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AN terluka parah hingga kakinya patah setelah ditabrak mobil sport Porsche Magnum. Kepolisian pun berhasil menangkap pengendara mobil berinisial AD di Mapolrestabes Bandung.

Kejadian tersebut terjadi di bawah jembatan Pasupati-Balubur, Kota Bandung, Jumat (11/9/2021) malam. Mobil bernopol B 1 ADJ melaju kencang menerobos lampu merah. Sedangkan di arah yang berlawanan, korban yang mengendarai motor jenis Nmax melintas ketika lampu lalu lintas masih hijau. Kecelakaan pun tidak bisa dihindari.

Kepala Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung, Iptu Tejo Reno mengatakan, korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) untuk menjalani operasi karena terluka parah di bagian kaki.

“Pengemudi mobil dan mobilnya di Mapolrestabes Bandung. Penyelidikan masih kami lakukan,” ujar Kepala Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung, Iptu Tejo Reno kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

1. Mengaku dikejar orang tidak dikenal

Hasil keterangan sementara, pengemudi tersebut datang dari Jakarta untuk mengunjungi kerabatnya di Kota Bandung. Saat dalam perjalanan sebelum kecelakaan, AD mengaku diikuti oleh pengendara lain.

“Pengakuannya pengendara roda empat ini diikuti oleh pengendara lain, mobilnya sempat dipukuli. Ya itu pengakuannya. Tapi kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Tejo.


2. Tersangka tidak miliki SIM

Tersangka yang masih berumur sekitar 30 tahun ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) A. Padahal syarat untuk mengendarai minibus atau mobil harus punya SIM tersebut.

3. Pihak keluarga korban dan tersangka sudah dipertemukan

Sesuai prosedur, sembari proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian akan mempertemukan keluarga korban dengan pengemudi mobil. Tujuannya adalah menjalin komitmen memberikan bantuan dari pengemudi mobil kepada pihak korban.

“Pengemudi mobil masih dalam posisi saksi, tapi penyelidikan terus berlanjut, bisa menjadi tersangka. Semua prosedur kami tempuh dulu, seperti mempertemukan kedua belah pihak. Dari penabrak ke korbannya juga harus ada bantuan,” kata Tejo. (Red./Dodi S)

Posting Komentar

0 Komentar