ticker

6/recent/Ticker-posts

Miliki Ladang Ganja di Kebun Cabai , Warga Tasikmalaya Ditetapkan Jadi Tersangka

 


TASIKMALAYA, AZYNEWS- Polisi menetapkan Iwan alias Patek (50), sebagai tersangka kepemilikan ladang ganja di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Iwan mengakui perbuatanya menanam dan memelihara ladang ganja sejak setahun lebih.

Pelaku Iwan alias Patek (43) mengaku menanam pohon ganja dilahan seluas 280 meter persegi dicampur sari dengan tanaman cabai. Sebagian lagi ganja ditanam di polybag.

Dia mengaku sudah setahun menanam pohon ganja. Dia mengaku menyebut dalam setahun bisa dua kali panen barang haram tersebut.

"Dikonsumsi sendiri, sudah satu tahun. Biar nafsu makan bagus. Setelah tanam tujuh bulan langsung dipanen," katanya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan selama sepekan anggota melakukan pendalaman. "Anggota ada yang menyamar menjadi tukang rumput dan lainnya, sampai berhasil menemukan 30 batang pohon ganja," ungkap Rimsyah di Mapolres Tasikmalaya.

Dia menyebutkan, dari hasil pengembangan satu orang pelaku berhasil diamankan. Pelaku adalah pemilik lahan ganja yang ditanam tumpang sari bersama tanaman cabai.

"Pelaku mengaku konsumsi dan jual ganja tersebut. Dan sudah ada dua kali panen. Sementara satu orang pelaku atau pemasok bibit ganja masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang dia.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 30 tanaman, bibit dan alat budidaya lainya. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto 111 ayat 2 Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman nya di atas lima tahun," ujarnya. (Red./Ito Waskito)

Posting Komentar

0 Komentar