ticker

6/recent/Ticker-posts

Polda Jabar Tetapkan Satu Debt Collector Pinjol Ilegal di Sleman Sebagai Tersangka

 


BANDUNG, AZYNEWS- Polisi menetapkan satu orang yang berperan sebagai debt collector berinisial AB sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) di Sleman, DI Yogyakarta. 

"Sampai saat ini, untuk debt collectornya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Sabtu (16/10/2021).

 Roland menambahkan, ke depannya tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus pinjol ilegal tersebut.

"Nanti sambil kita menunggu setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, debt collectornya," ucap Roland.

Sebelumnya, polisi telah memulangkan 79 pegawai pinjol ke Sleman dengan menggunakan empat kendaraan.

Total ada 86 orang yang diamankan hasil penggerebekan kantor pinjol yang terletak di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. 

"Sisanya masih ada tujuh orang yang masih didalami. Mereka perannya ada asisten manajer, team leader, HRD dan beberapa debt collector-nya," kata Roland. 

Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang di pimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Sleman, DI Yogyakarta. Sebanyak 89 orang berhasil diamankan petugas. 

Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pinjol berinisial TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta. 

Polisi kemudian menggerebek kantor pinjol yang berada di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti sebanyak 105 ponsel dan PC. 

Polisi juga mengungkap ada 24 aplikasi pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut hanya satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Red./Ito Waskito)

Posting Komentar

0 Komentar