ticker

6/recent/Ticker-posts

Tolak UMP, Ribuan Buruh Jabar Demo di Gedung Sate Bandung Hari Ini

 


BANDUNG, AZYNEWS- Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan aksi demo hari ini juga bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atau uji formil terhadap Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Gugatan yang dilayangkan serikat buruh yaitu menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan Oktober tahun lalu.

Terkait agenda pembacaan putusan UU Cipta Kerja, KSPSI Jabar meminta kepada MK agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membatalkan UU Cipta Kerja.

Menurut Roy, UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hak-hak buruh.

Salah satu contohnya mengenai pengupahan, di mana banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022, yang didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Kalaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09%.

"Oleh karena itu, KSPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal sidang pembacaan putusan MK melalui aksi unjuk rasa di MK dan di Gedung Sate serta beberapa kab/kota," kata Roy, Kamis (25/11/2021).

Roy menuturkan KSPSI Jawa Barat akan mengerahkan kurang lebih 3.000 orang anggota ke Mahkamah Konstitusi untuk mengawal pembacaan putusan terhadap UU Cipta Kerja.

Sedangkan, aksi unjuk rasa di hari yang sama di Gedung Sate akan diikuti sekitar 2.000 orang.

"Karena putusan MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia, sehingga kita akan kawal di MK. Persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya. (Red./ Dodi S)

Posting Komentar

0 Komentar