BANDUNG, AZYNEWS- Mobil Derek sudah beroperasi di Kota Bandung dan siap mengangkut kendaraan-kendaraan yang parkir liar di tempat yang dilarang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kini miliki mobil khusus yang dinamai Bandrek, singkatan dari Bandung Derek Hidrolik.
Pengendara diminta lebih hati-hati saat memilih titik parkir. Sebab jika ketahuan parkir di tempat yang tidak semestinya, maka kendaraan akan diangkut lalu pengemudi wajib membayar denda untuk menebus kendaraannya.
Besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal Nomor 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000.
Jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.
"Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderekan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya," ujar Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara dalam keterangannya, Minggu 2 Januari 2022.
Pemerintah juga menegaskan tidak pandang bulu saat menderek kendaraan yang parkir liar. Meski kendaraan itu berpelat merah, Dishub pasti langsung mengangkutnya.
"Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," tegas Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Menurutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.
"Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," pungkas Yana. (Red./Beni)
0 Komentar