BANDUNG, AZYNEWS- Selama dua hari berturut-turut dua kasus perampasan nyawa terjadi di wilayah Kota Bandung.
Kejadian pertama pada Sabtu (8/1/2022), di Pasar Induk Caringin, dan kedua pada Minggu (9/1/2022) di Jalan Sekelimus Barat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, mengatakan pelaku dua kasus perampasan nyawa itu sudah diamankan.
Pembunuhan pertama, kata dia, terjadi akibat dendam pelaku bernama Deni terhadap korban berinisial HT.
Aswin tidak menjelaskan secara rinci, dendam apa yang disimpan pelaku hingga nekat menghabisi nyawa korban.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menusukkan senjata tajam ke bagian punggung, dada, dan muka hingga korban meninggal dunia.
"Tersangka bernama Deni modus operandi menusuk korban menggunakan senjata tajam.
Motif ini adalah karena balas dendam," ujar Aswin Sipayung di Polrestabes Bandung, Senin (10/1/2022).
Peristiwa kedua terjadi hari berikutnya, 9 Januari 2022 di Jalan Sekelimus Barat.
Dalam kasus perampasan nyawa itu, pelaku bernama Mutansar alias Abay ditangkap polisi seusai menusuk korban bernama Hadiansyah.
"Jadi, modus operandi tersangka melakukan penusukan pada korban menggunakan senjata tajam ke arah leher dan dada korban mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Pembunuhan itu, kata dia, bermula saat pelaku dan korban minum-minuman keras bersama.
Saat korban sedang ngobrol dengan teman lainnya, pelaku melihat ada gesture dari korban yang membuat pelaku merasa tidak disukai.
Pelaku yang residivis kasus penganiayaan ini menghampiri korban sembari menantang dan mengeluarkan pisau lipat dari sakunya. Tantangan itu disambut oleh korban.
"Motifnya ketersinggungan antara korban dan tersangka dari obrolan minum-minum dari obrolan itu ada ucapan maka mereka berkelahi," ucap Aswin Sipayung.
Pelaku menusukkan pisau lipatnya ke leher dan dada korban. Setelah korbannya terjatuh, pelaku melarikan diri.
"Korban dibawa ke RS Pindad, namun sudah dinyatakan meninggal dunia. Pelaku kini ditahan untuk melanjutkan proses hukumnya," katanya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. (Red./Dodi S)
0 Komentar