ticker

6/recent/Ticker-posts

Mall Festival Citylink Ditutup 3 Hari Hingga Didenda Rp 500 Ribu Gegara Picu Kerumunan Saat Peringati Imlek

 


BANDUNG, AZYNEWS- Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi terhadap mall Festival Citylink imbas dari kerumunan massa saat atraksi barongsai peringati Imlek. Denda Rp 500 ribu hingga penutupan selama 3 hari dijatuhi terhadap mal tersebut.

Sanksi tersebut tak lepas dari video viral di media sosial yang menunjukkan lautan manusia di mal yang terletak di Jalan Peta, Kota Bandung. Diketahui, atraksi barongsai itu digelar sebagai ajang perayaan Imlek beberapa hari lalu.

"Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu," ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022) Kemarin.

Sanksi denda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota. Adapun dalam Perwal disebutkan denda maksimal pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 500 ribu.

Rasdian juga memaparkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik dari Satpol PP Bandung. Menurut dia, kegiatan barongsai tersebut tak mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19 serta izin dari kepolisian.

"Jadi saya lihat ada pengajuan, tapi tidak diizinkan. Pelanggaran di situ," tuturnya.

Denda Rp 500 ribu dirasa tak cukup oleh Pemkot Bandung. Tim Satgas COVID-19 Kota Bandung kembali menjatuhkan sanksi tambahan berupa penutupan mal selama tiga hari.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran yang terjadi di mal tersebut terbilang berat bahkan tak memperoleh izin. Sehingga, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengambil keputusan untuk memperberat sanksi terhadap mal tersebut.

"Berdasarkan arahan beliau juga dari hasil pemeriksaan jadi Disdagin untuk menginformasikan bahwa mulai besok Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," ucap Asep kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Asep menuturkan pemberian sanksi tambahan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP Bandung dengan Satgas COVID-19. Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut terbilang kategori pelanggaran berat.

"Pertama hasil pemeriksaan kan kita baca dulu aturanya ternyata itu pelanggaran sangat berat terus tidak ada izin baik di Satgas Covid-19 Kota Bandung atau pun dari izin keramaian dan pemberitahuan kepada Disdagin tidak ada," tutur dia.

"Yang paling fatalnya itu terjadi kerumunan yang luar biasa didalam gedung dengan pentilasi yang tidak memenuhi syarat," kata dia menambahkan.

Seperti diketahui, Kerumunan massa terjadi di sebuah mall di Bandung. Kerumunan tersebut viral di media sosial (medsos). Sebagaimana dilihat detikcom pada Rabu (2/2/2022) terlihat suasana mall. Kondisi di area indoor itupun disesaki massa bak lautan manusia.

Informasi dihimpun, kerumunan massa tersebut terjadi di mall Festival Citylink Bandung. Terlihat juga tengah ada kegiatan memperingati Imlek.

Pengelola mal Festival Citylink buka suara terkait atraksi barongsai mengakibatkan terjadinya lautan manusia. Kerumunan orang tersebut terjadi di luar perkiraan.

Marcom Manager Festival Citylink Deni Setiawan menuturkan event atraksi barongsai merupakan acara rutinan yang digelar di mall tersebut. Menurut Deni, pihak pengelola awalnya sudah melakukan langkah antisipasi guna tak terjadi kerumunan dengan memecah waktu atraksi menjadi tiga sesi.

"Namun antusias pengunjung yang sangat tinggi mengakibatkan kerumunan jauh sebelum atraksi dimulai yang tentu saja di luar perkiraan kami," ucap Deni. (Red./Waskito)

Posting Komentar

0 Komentar