KAB.BANDUNG, AZYNEWS- Polisi dalami aliran dana arisan fiktif atau bodong yang terjadi di wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung. Seperti diketahui, kerugian dalam perkara ini sangat besar yakni mencapai Rp 21 Miliar.
"Ini yang masih didalami (aliran dananya). Untuk mengetahui ke mana arah aliran dana dan penggunaannya," ucap Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang yang dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Guna mengendus ke mana aliran dana tersebut dan digunakan untuk apa oleh tersangka MAW dan HTP, polisi membutuhkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) serta bank terkait. "Perlu info dari PPATK dan Bank dari beberapa rekening yang kita dapatkan dari saksi-saksi," ucap Adanan.Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan pasutri berinisial MAW dan HTP sebagai tersangka dalam kasus arisan bodong di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. Modusnya, tersangka MAW dan suami nya HTP menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1 juta.
Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000, dan akan mendapatkan bonus sebesar Rp 250.000 apabila membawa nasabah lainnya. Akan tetapi saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.
Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut bodong dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.
Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti transfer, bukti tangkapan layar dan ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun. (Red./Waskito)
0 Komentar