ticker

6/recent/Ticker-posts

Polda Jabar Beberkan Modus Pelaku Arisan Bodong di Jatinangor Sumedang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 


BANDUNG, AZYNEWS- Belum lama ini, masyarakat dibuat resah dengan adanya arisan bodong yang dilakukan oleh sepasang suami-istri di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Diwartakan sebelumnya, arisan ini dilakukan oleh seorang ibu perempuan MAW (23) dan suaminya berinisial HTP (24).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan bahwa praktik arisan bodong dengan menawarkan korban satu slot yang dibanderol Rp1 juta.

Pasutri tersebut menjanjikan keuntungan kepada korban arisan bodong yang telah membeli slot dengan kompensasi sebesar Rp 1.350.000.

“Lalu ada bonus bagi korban yang membawa member lain sebesar Rp 250.000 yang dipotong langsung dari pembelian slot member tersebut,” ungkap Ibrahim saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat, (11/3/2022) kemarin.

Parahnya, arisan bodong ini sudah dilakukan selama 3 tahun dengan total keuntungan sekitar Rp21 Miliar. Hanya saja, kasus ini baru dilaporkan pada Februari 2022.

Sebelumnya, Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa slot yang ditawarkan oleh kedua pelaku kepada korbannya ini seperti kupon yang nantinya akan diundi, seolah-olah seperti arisan pada umumnya.

“Tapi pada kenyataannya, dari pengakuan terlapor, arisan itu tidak benar dan tidak ada,” katanya.

Adnan mengungkapkan pelaku menawarkan arisan bodong ini melalui online maupun secara langsung kepada para korbannya.

Atas kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti bukti transfer korban kepada pelaku, tangkapan layar percakapan di media sosial, dan smartphone.

“Ditawarkan ada yang via online ada yang face to face (ketemu langsung), ada yang dari teman ke teman,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 da atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara pembantu praktik arisan bodong dijerat juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red./Dodi S)

Posting Komentar

0 Komentar