BANDUNG, AZYNEWS- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 4 April 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022.
Namun dalam aturan terbaru yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini juga menghapus ketentuan wilayah PPKM level 4.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal mengungkapkan bahwa penghapusan pengaturan level 4 Jawa-Bali lantaran sudah tak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4.
“Sebelumnya masih terdapat tujuh daerah,” ungkap Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (22/3/2022) Kemarin.
“Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1, di mana saat ini sudah terdapat enam daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali,” imbuhnya.
Keenam daerah PPKM Level 1 yakni Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat). Kemudian di Jawa Timur ada Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Adapun jumlah daerah PPKM Level 2 saat ini meningkat dari 55 menjadi 77 daerah. Sementara daerah yang berada pada Level 3 menurun, dari semula 66 menjadi 48 daerah.
Pemerintah juga merelaksasi sejumlah aturan selama PPKM di Jawa-Bali dua pekan ke depan, di antaranya sebagai berikut:
1. Work From Office (WFO)
Kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Perusahaan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Tempat Ibadah
Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen. Namun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
3. Supermarket dan Pasar Rakyat
Pada PPKM level 1, supermarket atau hypermarket hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen, dan tidak ada pembatasan jam operasional.
4. Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM level 1, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen.
5. Aktivitas di Mal
Di daerah PPKM Level 1, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen. Adapun jam operasional sampai dengan pukul
22.00 waktu setempat.
Untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti
vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara bagi tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 1, dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun.
6. Bioskop
Bioskop di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
7. Area Publik dan Taman
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
8. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
9. Tempat Gym atau Fitness
Kegiatan di pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun tempat gym wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
10. Resepsi
Untuk pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 tidak boleh berkapasitas 100 persen, tetapi dapat diadakan dengan maksimal 75 persen. (Red./Dodi S)
0 Komentar