BANDUNG, AZYNEWS- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima 305 aduan dari pekerja terkait pembayaran THR. Totalnya, ada 173 perusahaan yang dilaporkan oleh pekerjanya.Data tersebut didapatkan dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar dan lima Unit Plaksana Teknis Daerah (UPTD) di Jabar, yakni Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya, per tanggal 25 April kemarin.
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta menjelaskan pihaknya masih mengidentifikasi kategori pengaduan, seperti perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.
"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao De Araujo Dacosta, Rabu (27/4/2022).
Joao mengatakan Disnakertrans Jabar berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan pekerja. Hal itu dilakukan setelah identifikasi masalah dilakukan. Hasil dari pertemuan itu bakal menjadi acuan untuk tindakan preventif ke depan.
"Tapi kalau perusahaan tidak membayar, dan kami anggap tidak patuh. Nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan, karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," kata Joao.
Lebih lanjut, Joao mengatakan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Joao menyebutkan Senin (25/4) merupakan hari terakhir pembayaran THR.
Bahkan, lanjut dia, mestinya mulai Selasa ini ke depan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.
Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan.
Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.
Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812 - 2238 - 4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822-1801-1304. Pekerja juga dapat mengakses Konsultas dan Pengaduan Terintegrasi Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id. (Red./Dodi S)
0 Komentar