ticker

6/recent/Ticker-posts

Menaker RI Resmi Cabut Aturan JHT Cair saat Usia 56 Tahun

 


AZYNEWS-  Setelah sempat menjadi polemik, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya resmi mencabut beleid yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru boleh cair saat usia 56 tahun.

“Pertama, Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu 1 bulan,” beber Ida dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022) kemarin.

Dengan dicabutnya aturan kontroversial tersebut, kini Menaker menegaskan bahwa JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

“Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun. Sekali lagi saya sampaikan, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT,” tegasnya.

Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Beleid itu merupakan revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam aturan yang diteken Ida pada Selasa (26/4/2022), Ida memang mengatur JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja bila mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Kendati demikian, Menaker tetap membuka pintu bagi pekerja yang ingin meneruskan program JHT-nya hingga usia 56 tahun agar manfaat yang diterima lebih optimal.

Adapun pekerja yang dimaksud mencapai usia pensiun juga termasuk mereka yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, terkena PHK dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Namun bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka dapat minta pencairan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan, terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Masa tunggu tersebut juga berlaku bagi pekerja yang terkena PHK dan juga meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Adapun untuk mencairkan JHT tersebut, Menaker mengatur bahwa pekerja harus melampirkan beberapa syarat.

Syarat itu di antaranya;

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
  • kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
  • keterangan pengunduran diri atau PHK dari pemberi kerja tempat bekerja.

Sebagaimana diketahui, program JHT sempat memicu polemik belakangan kemarin setelah Menaker Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Sebab dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun. (Red./Dodi S)

Posting Komentar

0 Komentar