ticker

6/recent/Ticker-posts

Pemkot Bandung Larang Warga Pawai Obor dan Arak-arakan Saat Malam Takbiran

 

BANDUNG, AZYNEWS- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan beberapa pelonggaran seiring turunnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke Level 2. Relaksasi yang diberikan seperti jam operasional hingga penambahan kapasitas.

Semenjak pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Bandung turun dari level 3 menjadi level 2 beberapa pelonggaran diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung seperti jam operasional dan penambahan kapasitas.

Namun pelonggaran tersebut belum berlaku bagi beberapa hal, termasuk konser outdoor atau di luar ruangan, serta iring-iringan seperti pawai dan takbir keliling belum diperbolehkan.

“Kalau arak-arakan itu tidak dulu yah, karena masih PPKM. Untuk konser musik di luar ruangan mengacu pada Perwal sampai saat ini belum diperkenankan,” ujar Ketua Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron di Balai Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).

“Intinya, hal-hal yang berkegiatan mengundang masyarakat terlalu banyak ya kita perlu mewaspadai. Karena kita belum aman dari Covid-19 di Kota Bandung,” imbuhnya.

Adapun untuk kegiatan konser musik di dalam ruangan (indoor), memang sudah diperbolehkan. Tetapi dengan batasan yang saat ini berlaku dalam Perwal Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2022.

“Untuk konser musik kalau yang di dalam ruangan itu boleh, dari kapasitas 2000 lebih maksimal 500 orang, dan itu boleh,” ujarnya.

Kendati saat ini herd immunity atau kekebalan kelompok sudah terbentuk mengacu progres vaksinasi dosis 1 yang kini sudah mencapai 112 persen, Asep tetap waspada demi mempertahankan penyebaran Covid-19 yang kini tengah melandai.a

“Kita tetap harus waspada walaupun aglomerasi kota Bandung masuk level 2, tapi kewaspadaan tetap. Intinya. Kehati-hatian tetap diutamakan,” tandasnya. (Red./Waskito)

Posting Komentar

0 Komentar