ticker

6/recent/Ticker-posts

Polresta Bandung Berhasi Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Burung di Lindungi di Baleendah Kabupaten Bandung

 


KAB BANDUNG, AZYNEWS- Puluhan ekor burung paruh bengkok yang dilindungi dan diperjualbelikan secara ilegal, berhasil diamankan oleh Polresta Bandung dan BBKSDA Jawa Barat.

ES (31) warga Baleendah, Kabupaten Bandung tersangka, pelaku jual beli burung paruh bengkok yang dilindungi tersebut turut diamankan polisi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, pengungkapan kasus perdagangan burung paruh bengkok yang dilindungi tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan," kata Kusworo saat gelar perkara di Kampung Sukajadi, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Selasa (26/4/2022). 

Menurut Kusworo, petugas akhirnya bisa berinteraksi dengan tersangka melalui media sosial. Sebab, tersangka memang memanfaatkan media sosial untuk melakukan jual beli ilegal tersebut.

Setelah tersangka diketahui keberadannya, petugas berhasil mendapatkan puluhan ekor burung paruh bengkok.

Burung-burung itu disembunyikan di sebuah kandang yang dibangun tersembunyi dan berada di tengah-tengah padatnya pemukiman penduduk.

"Tersangka sudah melakukan aksinya selama tiga tahun," kata Kusworo.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 35 ekor Kakatua Tanimbar, 2 ekor Kakatua Jambul Kuning, 2 ekor Nuri Bayan, dan seekor Kasturi Kepala Hitam.

"Petugas juga menyita uang hasil penjualan burung-burung itu senilai Rp5 juta dan sejumlah perangkat untuk melakukan transaksi," ucap dia.

Lebih lanjut, kapolres menuturkan setiap ekor burung yang dijual tersangka dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Setiap minggunya, ucap Kusworo, tersangka berhasil mendapatkan keuntungan senilai Rp1 juta rupiah. Burung yang paling banyak dibeli adalah Kakatua Tanimbar.

"Burung-burung ini akan kami sita tapi dalam perawatan dari Lembang Park Zoo BBKSDA sebelum diserahkan ke kejaksaan," kata dia.

Atas perbuatan jahatnya, ES dijerat dengan Pasal 40 Juncto 21 UU No 25 Tahun 1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (Red./Dodi S)

Posting Komentar

0 Komentar