ticker

6/recent/Ticker-posts

Transaksi Ilegal dari Nigeria, Kejari Bandung Sita Uang Rp 7 Miliar dari Perempuan Terapis Online di Bandung

 


BANDUNG, AZYNEWS- Seorang terapis wanita di Bandung menerima kucuran duit ilegal dari luar negeri hingga miliaran. Di persidangan, wanita bernama Linda Jayusman itu divonis 3,5 tahun bui.

Vonis terhadap perempuan berprofesi terapis pijat online di Bandung itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 Maret 2022 lalu.

"Dituntut lima tahun, diputus 3,5 tahun," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Rabu (13/4/2022) Kemarin.

Dalam putusannya, wanita tersebut terbukti bersalah sebagaimana Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam perkara ini yang tertangkap baru satu orang dia saja. Sisanya empat orang DPO," kata Dodi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang hingga Rp 7 miliar lebih dari tangan terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman. Duit miliaran itu didapat Linda dari transaksi ilegal dari Nigeria.

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu menggunung di aula Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (13/4/2022) Kemarin. 

Uang tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.

"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkars pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto. (Red./Waskito)

Posting Komentar

0 Komentar