BANDUNG, AZYNEWS- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat rawan terjadi kecurangan. Ragam modus dilakukan guna meloloskan calon siswa lewat 'jalur belakang'.
"Jadi, biasaya banyak oknum masyarakat, LSM dan wakil kita yang terhormat suka nitip siswa bisa lima sampai sepuluh, dia minta (uang) ke orang tuanya," ujar Humas Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat, Kamis (2/6/2022).Yudi menuturkan praktik tersebut bertentangan dengan aturan PPDB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPDB. Menurutnya, dalam aturan tersebut tidak ada biaya sepeserpun dalam proses PPDB.
"Tidak ada satu pasal pun yang harus bayar biaya, jadi kalau ada yang minta biaya itu sudah pasti pungli," katanya.
Menurut Yudi, ada ancaman pidana bagi siapapun oknum pelaku kecurangan dalam PPDB. Hukuman bui menanti bagi mereka yang terbukti melakukan pungli.
"Untuk PNS bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor). Kalau masyarakat umum bisa kena penggelapan atau penipuan," katanya.
Selain Itu, Satgas Saber Pungli ikut mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2022. Petugas mengawasi potensi terjadinya kecurangan dalam proses tersebut.
Salah satu bentuk pengawasan dan pencegahan dilakukan dengan memasang spanduk di tiap-tiap sekolah di Jabar. Dalam spanduk yang tertera, Satgas Saber Pungli mengultimatum agar oknum tak main-main dalam proses PPDB tersebut. (Red./Dodi S)
0 Komentar