ticker

6/recent/Ticker-posts

Dampak Gelar Hajatan Yang Menutup Jalan Umum Dikenakan Denda


BANDUNG, AZYNEWS-
 Sobat Bandung apakah kalian sering melihat ada yang hajatan yang memakai badan jalan umum, hingga mengganggu arus lalu lintas?

Hal ini mungkIn sudah menjadi hal yang lazim di Indonesia, dan kerap mengundang pro dan kontra.

Namun perlu diketahui, menggelar hajatan dengan menggunakan badan jalan sebenarnya tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Sebab harus ada izinnya terlebih dahulu untuk menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.

Budiyanto, selaku Pemerhati Masalah Transportasi, menyebut bahwa sudah ada regulasinya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kemudian ada pula Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

“Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian,” kata Budiyanto, Minggu (10/7/2022).

“Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres,” lanjutnya.

Ia pun mengklaim bahwa proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan langsung disetujui.

Pasalnya, petugas akan melihat terlebih dulu kondisinya, kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.

Kemudian dipelajari juga apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui untuk pengendara motor dan mobil, dan berpotensi terjadi kemacetan atau tidak.

Bahkan pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif juga harus dinyatakan dengan rambu-rambu.

Budiyanto menegaskan, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang – Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” tegas Budiyanto.  (Red./Anton)

Posting Komentar

0 Komentar