ticker

6/recent/Ticker-posts

Pansus 9 Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Lingkungan Hidup


BANDUNG, AZYNEWS-
 Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam, S.E., mengatakan saat ini Pansus 9 DPRD Kota Bandung sedang fokus membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Lingkungan Hidup agar segera rampung dan dapat segera diterapkan di Kota Bandung.

Sandi mengatakan dengan hadirnya Perda Lingkungan Hidup di Kota Bandung menjadi salah satu upaya dari DPRD Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung, dan pihak lainnya untuk menjaga kondisi lingkungan di Kota Bandung agar generasi mendatang dapat menikmati kondisi lingkungan yang lestari.

"Pertama kita harus mempunyai kesadaran. Kita harus jaga lingkungan hidup kita. Aktifitas kita harus tetap menjaga lingkungan agar tetap lestari karena lingkungan kita ini bukan hanya dimanfaatkan untuk generasi kita saja tapi untuk generasi berikutnya juga," kata Sandi, saat menjadi narasumber talk show Obrolan Plus Solusi “OPSI,” di Radio PR FM Bandung, Kamis (7/7/2022).

Menurut Sandi, dalam Raperda Lingkungan Hidup di Kota Bandung fokus pada salah satu isu yang kerap dikeluhkan masyarakat yakni aktivitas kegiatan ekonomi yang terkadang menjadi penyebab kerusakan lingkungan di Kota Bandung seperti aktivitas pabrik dan lainnya. Untuk itu, dengan adanya Perda ini ia berharap para pengusaha mendapat kepastian hukum dan paham dengan aturan yang nanti disepakati.

"Salah satu poin penting tentang izin usaha. Pengusaha harus punya kepastian hukum dalam berusaha di Kota Bandung. Jangan sampai Kota Bandung dapat keuntungan secara ekonomi tapi lingkungan rusak. Jadi biaya perbaikan lingkungan, kesehatan warga lebih besar dari pada keuntungan ekonomi yang kita dapat dari aktifitas para pengusaha," katanya.

Bahkan, dalam Perda Lingkungan hidup ini telah disiapkan sanksi hukum bila ada pengusaha yang melakukan pencemaran lingkungan. Mulai dari administrasi hingga pencabutan izin usaha di Kota Bandung.

"Kadang-kadang ada pengusaha yang nakal atau dia tidak mengetahui aturan ini. Tapi sudah disiapkan sanksi bagi pengusaha yang mencemari lingkungan. Ada sanksi administrasi, ada sanksi bayar denda hingga penutupan usaha. Jadi tadi intinya kita harus memiliki komitmen untuk menjaga lingkungan kita," ujar Sandi.

Tidak hanya itu, Sandi pun berharap peran serta masyarakat untuk bersama menjadi lingkungan di Kota Bandung. Bahkan, ia meminta masyarakat untuk melapor apabila ada aktivitas yang menyebabkan kondisi lingkungan di Kota Bandung tercemar.

Bahkan, ke depan akan disiapkan call center untuk memudahkan masyarakat melaporkan aktifitas yang membuat kondisi lingkungan di Kota Bandung tercemar.

"Kalau kita lihat salah satunya di wilayah Bandung Raya pernah ada sungai-sungai yang bersebelahan dengan pabrik air sungainya berwarna macam-macam. Jadi kami berharap warga berperan dalam pengawasannya dan melaporkan pelanggaran yang terjadi. Tentunya ini juga untuk bersama menjaga lingkungan di Kota Bandung," kata Sandi.

Terkait perkembangan Raperda Lingkungan Hidup ini, ia menjelaskan awalnya memiliki 39 pasal. Namun, ketika Pansus 9 melakukan berbagai langkah seperti konsultasi, studi tiru, hingga mendengar masukan dari masyarakat, Raperda Lingkungan Hidup kini memiliki 42 pasal dan saat ini sudah 18 pasal yang dibahas oleh Pansus 9 DPRD Kota Bandung.

"Jadi memang masih Raperda jadi belum fixed. Awalnya Raperda ini ada 36 pasal. Tim naskah akademik dan Dinas Lingkungan dan Kebersihan Kota Bandung menyusun 36 pasal. Kemudian ada diskusi kita bahas pasal per pasal kita konsultasi ke kementerian terkait, kita studi tiru, kita lakukan focus group discussion (FGD) dan ternyata karena ada masukan-masukan tadi berubah jadi 42 pasal. Dari 42 pasal ini alhamdulillah kita bahas sudah sampai 18 pasal. Jadi perda ini tidak berdasarkan anggota pansus tapi kita menerima masukan dari berbagai pihak yang concern pada Perda Lingkungan Hidup ini," ujarnya.  (Red./Dodi s)

Posting Komentar

0 Komentar