BANDUNG, AZYNEWS- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) memastikan penanganan pembunuhan purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan Plt Sekretaris Kemenkopolhukam, Marsda TNI Arif Mustofa seusai gelar perkara bersama perwakilan Kodam III Siliwangi, Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi dan Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/8/2022).
Arif Mustofa memastikan bahwa, pihaknya akan mengawal langsung proses hukum perkara pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
“Pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi juga PPAD akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini,” ujar Arif di Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Waasintel kodam III/Siliwangi Letkol Inf Agung Pramudyo mengatakan, pihaknya dari Kodam dan PPAD sudah berkoordinasi dan mengawal proses kasus ini.
“Saya mewakili dari Kodam Siliwangi, tadi sudah dilakukan gelar perkara, pada prinsipnya semua akan dilaksanakan secara transparan, terbuka, tidak ada hal lain yang ditutupi. Kami akan mendapatkan informasi, dan mudah-mudahan informasi tersebut bisa memberi kejelasan penanganan kasus ini ke depan sehingga apa yang diharapkan, bisa terselesaikan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Letkol inf Agung Pramudyo Saksono
Ketua Bidang Hukum (Kabidkum) PPAD
Mayjen TNI Purn Mulyono mengatakan, setelah mendengarkan paparan, pihaknya menilai jika yang dilakukan Polisi sudah sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Dan kami juga wakili keluarga korban, memohon setidaknya hukum ini dilaksanakan sesuai aturan. Sehingga saya minta kepada masyarakat juga, ini proses sudah ditindaklanjuti sesuai aturan, saya minta jangan ada yang menafsirkan lain-lain, bahkan menggoreng kasus ini sehingga menimbulkan peristiwa yang tidak diharapkan,” ujar Mulyono.
Arif pun mengimbau untuk masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi hoax yang beredar di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keberan informasinya. Dia pun menegaskan dalam kasus ini tidak ada konflik antar institusi.
“Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu,” imbuhnya. (Red./Raysha)
0 Komentar