ticker

6/recent/Ticker-posts

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif Ojek Online


BANDUNG, AZYNEWS-
 
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol).

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojol sempat ramai diperbincangkan. Bahkan jika tidak ada penundaan, aturan kenaikan ini akan berlaku hari ini, Senin (29/9/2022).

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Penundaan ini juga dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Saat ini Kemenhub masih terus berkoordinasi, serta menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” ujarnya.

Namun ia mengaku tidak tahu sampai kapan penundaan ini akan berlaku.

Wacana kenaikan tarif ojol juga sempat menuai pro-kontra. Pasalnya, kenaikan yang berkisar 30-50 persen dirasa terlalu tinggi dan bisa membuat pelanggan ojol lari.

Hasil Riset Pelanggan Ojol

Ekonom RISED dari Universitas Airlangga Rumayya Batubara membeberkan bahwa wacana kenaikan tarif ojol sebesar 30-50 persen juga akan berdampak terhadap pengurangan jumlah masyarakat yang menggunakan ojek online.

Berdasarkan riset yang telah dilakukan kepada 1.000 pengguna ojol di tiga wilayah zona yang akan mengalami kenaikan, terdapat 53,3 persen tersebut menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi.

“Dari 1.000 konsumen yang kita riset, sebanyak 53,3 persen responden menyatakan akan balik menggunakan kendaraan pribadi,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online’ ditulis, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, sebanyak 53,3 persen responden tersebut merasa kenaikan tarif tersebut akan membebani mereka jika dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi.  (Red./Waskito)

Posting Komentar

0 Komentar