Bahkan terkini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menilai peraturan daerah (perda) tentang LGBT menjadi wacana yang akan segera dibahas.
Tetapi sebelum itu, usulan raperda perlu masuk ke dalam program legislatif daerah (prolegda) terlebih dulu.
“Kita pendekatannya di prolegda, di prolegda belum ada usulan itu (raperda LGBT) tapi ini mungkin menjadi wacana ke depan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, seperti dilansir dari laman Republika, Senin (23/1/2023).
DPRD Kota Bandung pun sebelumnya sudah memiliki wacana untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan larangan LGBT.
Sebab, DPRD Kota Bandung mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT. Mereka ingin agar praktik LGBT di Kota Kembang ini tidak terus berkembang dan marak.
“Baru kemarin ada aspirasi (pencegahan LGBT),” kata Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Jumat lalu.
“Harus ada upaya, jangan sampai marak dan tidak sesuai dengan filosofi negara Pancasila, dari aspek agama juga,” lanjutnya.
Aspirasi dari masyarakat ini nantinya akan didiskusikan bersama badan peraturan daerah (baperda) DPRD Kota Bandung, termasuk membahas terkait upaya pencegahan dan aspek-aspek lainnya seperti kesehatan. (Red./Alin)
0 Komentar