ticker

6/recent/Ticker-posts

Menaker RI Tegaskan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayar THR 2023 untuk Karyawan

 


BANDUNG, AZYNEWS- Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang sering ditunggu setiap pekerja di setiap bulan Ramadan.

Nah terbaru, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa, jika penerima THR adalah pekerja yang sudah melewati masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

SE Menaker menyebut bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Namun adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja?

Menaker RI, Ida Fauziyah sebelumnya sudah menegaskan bahwa akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi tersebut, Menaker akra  meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

“Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023) lalu.

Besaran THR tahun 2023

Perlu diketahui, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara jika pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Sementara THR bagi pekerja harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Adapun terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas

Jika pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. (Red./Raysha)

Posting Komentar

0 Komentar