AZYNEWS, BANDUNG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City.
Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal menerima total Rp 924,6 juta dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Suap diberikan agar kedua perusahaan tersebut menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City.
Namun selain menerima uang suap, rupanya ketiganya juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT SMA.
“Sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, DD (Dadang) dan KR (Khairul Rijal) juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (16/4/2023) Kemarin.
Tak hanya liburan , Yana Mulyana juga dibekali uang saku dari PT SMA, yang diberikan Andreas melalui Khairul Rijal.
“YM (Yana) menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV (Louis Vuitton),” beber Ghufron.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023), KPK menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat itu, dipamerkan KPK bersama sejumlah uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan baht. (Red./Annisa)
0 Komentar