BANDUNG, AZYNEWS- Program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mulai berlaku Senin (3/7/2023) Kemarin.
Program yang dibuat untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut, berlaku hingga 31 Agustus 2023.Pemutihan atau pembebasan bea Balik Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini berlaku untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua. Nantinya, masyarakat tak perlu membayar biaya balik nama.
Sedangkan untuk program diskon pajak kendaraan bermotor, hanya diberikan kepada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. Nantinya pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tiga tahun saja.
Untuk mendapatkan program pemutihan BBN dan diskon PKB, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut persyaratannya:
Bebas BBNKB II
Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi
Diskon PKB
Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik. (Red./Alin)
0 Komentar