BANDUNG, AZYNEWS- Bermodus menjadi anggota polisi, empat orang begal diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Para pelaku itu yakni Rian Muhamad alias Fanco (29), Sandra Gunawan alias Sata (35), Yayan Hadi Mulyana alias Doyang (22), dan Maman Solihin alias Nonjo (29).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka beraksi pada (18/8/2023) lalu di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung.
"Korban dari aksi mereka berjumlah 4 orang juga, itu kejadiannya jam 18.30 WIB," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (22/8/2023) lalu.
Dari keterangan para tersangka, saat itu ia melihat dua orang korban sedang mencari sebuah barang di semak-semak.
Saat dihampiri tersangka, salah satu korban melarikan diri karena kaget.
"Betul, sedang mencari sesuatu di semak-semak, kemudian salah satu tersangka menghampirinya. Sedangkan satunya melihat pelaku lalu melarikan diri," katanya.
Para tersangka langsung curiga korban sedang bertransaksi narkoba dan menghampiri korban.
Para pelaku pun langsung meminta korban masuk ke mobil dan menanyai korban. Selain mengintrogasi, para tersangka memukuli korban.
"Mereka meminta korban mengaku pakai narkoba atau tidak. Kemudian karena memang tidak ada narkoba, korban dipukuli oleh tersangka yang selanjutnya tersangka meminta korban mengeluarkan handphonenya dan diambil," ungkap dia.
Akibatnya, korban mengalami luka di dahi, karena dibenturkan ke lantai mobil.
Kemudian tersangka lainnya mengejar korban lain yang sebelumnya masuk ke dalam pabrik. Di sana, korban dianiaya dan ponselnya diambol oleh tiga tersangka yang mengaku polisi.
Atas perbuatan itu, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung.
Kusworo menjelaskan, keempat tersangka mengaku sebagai polisi saat menjalanan aksinya. Hal itu menjadi modus para tersangka merampas barang-barang milik korban.
Karena dianiaya, korban pun terpaksa menyerahkan ponsel mereka.
"Ini masih terus kita dalami terkait berapa lama tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi," tuturnya.
Selain itu, sambung Kusworo, tersangka merupakan residivis dari berbagai kasus berbeda.
Rian Muhamad merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba, Sandra Gunawan residivis pembegalan. Maman Solihin residivis kasus penganiayaan.
"Tersangka Sandra Gunawan kita tembak karena dia melawan saat mau diamankan," kata Kusworo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Kemudian kami lapisi lagi bagi yang membawa sajam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun pidana penjara," pungkasnya. (Red./Alin)
0 Komentar