ticker

6/recent/Ticker-posts

Polrestabes Bandung Larang Pengendara Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya

 


BANDUNG, AZYNEWS- Polisi bakal melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kota Bandung, Jawa Barat. Rupanya, kebijakan itu dikeluarkan lantaran pernah ada korban jiwa yang meninggal usai mengemudikan sepeda listrik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, korban meninggal menimpa seorang anak perempuan berinisal HR (11). Insiden itu terjadi pada Sabtu (5/8/2023) lalu di Jl Ir H Juanda atau Jalan Dago sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu, HR dilaporkan sedang dibonceng kawan perempuannya, AS (12) menggunakan sepeda listrik. Ketika melintas di Jalan Dago, ia ditabrak pengemudi truk sampah yang melaju dari arah belakang korban.

Pengemudi truk berinisial J ini dilaporkan sedang tidak fokus saat berkendara. Akibatnya, korban tewas di tempat sementara kawannya mengalami luka-luka.

Sebelumnya diberitakan, polisi bakal memberlakukan kebijakan baru mengenai penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi akan melarang alat bantu transportasi itu digunakan demi keselamatan para penggunanya.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang memaksakan diri menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Salah satunya karena tingkat keamanan sepeda listrik yang rendah dan bisa berbahaya jika digunakan.

"Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi," katanya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Menurut Eko, penggunaan sepeda listrik sudah diatur melalui Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub). Selain ada batasan usia bagi penggunanya, sepeda listrik juga hanya diperbolehkan melintas di jalanan khusus.

"Ada aturan yang membatasi terkait dengan dimana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya. Pengendara sepeda listrik juga usia minimal 12 tahun, jadi tidak boleh anak-anak umur 8 tahun, 9 tahun mengendarai itu," tegasnya.

Eko menuturkan, masih ada sisi dilematis pihak kepolisian untuk menindak pengendara sepeda listrik. Apalagi, saat ini ada sepeda listrik yang bisa dikemudikan hingga kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam.

"Banyak yang bingung. Selain batas 20 kilometer per jam, sepeda listrik itu ada pedalnya. Kalau sudah tidak ada pedal, kecepatan bisa mencapai 50 kilometer per jam. Itu kan sudah sangat cepat dan bahaya, kita mendukung regulasi untuk bagaimana masalah penanganan sepeda listrik," pungkasnya. (Red./Alin)

Posting Komentar

0 Komentar