ticker

6/recent/Ticker-posts

Kemenag RI Bahas Soal Hukum Parkir di Jalan Depan Rumah: Haram!

 


BANDUNG, AZYNEWS- Kementerian Agama (Kemenag) membahas soal hukum parkir mobil di jalan depan rumah.

Seringkali kita temui di sejumlah daerah misalnya di perkotaan yang memarkirkan mobilnya di jalan depan rumah.


Hal tersebut pun tentunya tidak jarang membuat masyarakat lainnya resah karena akses jalan menjadi sempit bahkan tertutup.


Penyebab seseorang parkir mobil di jalan depan rumah biasanya karena tidak memiliki garasi.


Hal itu pun membuat para pemilik rumah menggunakan jalan atau halaman rumah orang lain untuk parkir mobil.


Lantas, bagaimana hukum parkir mobil di jalan depan rumah? Simak berikut ini.


Kementerian Agama RI melalui laman resminya membahas soal hukum parkir mobil di jalan depan rumah, Jumat (15/9/2023) lalu, begini penjelasannya:


Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.


Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.


Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:


الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ


”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).


Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang.


Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum.


Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Berikut teksnya:


“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”


Sementara itu, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:


1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;


2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;


3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.


Adapun bagi pelaku parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera.


Hal tersebut berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.


Selain itu, bagi mobil yang melanggar atau parkir sembarangan akan dilakukan penderekan kendaraan yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan.


Penderekan kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.


Maka, Kemenag RI menyimpulkan hukum parkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan adalah haram.


Jika Anda memiliki mobil hendaklah memperhatikan kenyaman publik. Pun ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri.  (Red./Annisa)

Posting Komentar

0 Komentar