BANDUNG, AZYNEWS- Baru-baru ini jagat media sosial tengah memperbincangkan penggunaan siker WhatsApp dengan memakai wajah orang lain dapat dikenakan pidana.
Hal ini diramai setelah akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12/9/2023) lalu mengunggah pembahasan tersebut.
Ia menyebut penggunaan wajah orang menjadi stiker media sosial WhatsApp dapat dikenakan pidana pada Undang-Undang (UU) ITE pasal 32 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi membahas hak serupa.
Heru menjelaskan bahwa penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp, harus memiliki persetujuan dari yang bersangkutan.
“Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,” ujar Heru.
Heru menjelaskan bahwa berdasarkan pada aturan yang ada bahwa penggunaan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dahulu.
“Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik,” ujar Heru.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp, tanpa seizin yang bersangkutan.
“Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon,” katanya.
“Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa penggunaan data seseorang sebagai stiker WhatsApp itu sudah diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 26 ayat 1, dengan bunyi sebagai berikut.
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,” katanya.
Adapun korban yang dirugikan bisa mengajukan gugatannya dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 26 ayat 2, bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU.
Senada dengan Heru, Pakar Hukum pidana Universtas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin, dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang tidak menyenangkan dan melanggar pasal 335 KUHP, dengan bunyi sebagai berikut.
Pasal 335 KUHP ayat 1
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
a. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
b. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Pasal 335 KUHP ayat 2
“Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.” (Red./Annisa)
0 Komentar