ticker

6/recent/Ticker-posts

Perkuat Netralitas Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Like, Komen, dan Share Medsos Capres

 


BANDUNG, AZYNEWS-  Pemerintah memiliki aturan khusus guna memastikan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK netral saat menatap masa Pemilu 2024.

Aturan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian atau lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

SKB yang ditandatangani sejak 22 September 2022 itu membahas soal Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like) akun calon presiden (capres) hingga mengikuti akun atau bergabung grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Hal ini lantaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta agar menjaga netralitas sepanjang Pemilu berlangsung di media sosial. Jika mereka yang melanggar, maka bersiap untuk menerima sanksi moral.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce membenarkan aturan itu.

“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujarnya, Senin (25/9/2023) kemarin.

Berikut isi lengkap aturan larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial:

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka

Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal ‘like’, ‘comment’, dan ‘share’. Ini aturannya:

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya:

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). (Red./Annisa)

Posting Komentar

0 Komentar