ticker

6/recent/Ticker-posts

Tiga Jaringan Pelaku Curanmor di Jabar Berhasil Dibekuk Polisi

 


BANDUNG, AZYNEWS- Polisi menangkap sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah Jabar. Mereka telah berhasil menggasak motor dan mobil.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor oleh 3 jaringan berbeda yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.

Kasus pertama, yaitu melibatkan jaringan Sukabumi yang dimana terdapat tiga laporan polisi mengenai kasus pencurian motor di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Modus operandi pencurian kendaraan yang dilakukan oleh jaringan Sukabumi, yaitu dengan menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan bermotor.

"Jadi jaringan Sukabumi ini bermain di wilayah Polrestabes. Modus operandi nya yaitu mereka berangkat dari Sukabumi, kemudian melakukan pencurian roda dua di wilayah hukum Bandung atau Polrestabes dengan menggunakan 2 unit kendaraan roda empat. kemudian menggunakan kunci palsu atau kunci T," ungkap Ibrahim saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jabar pada Selasa (26/9/2023) kemarin.

Setelah kendaraan berhasil digasak, selanjutnya pelaku curanmor menyerahkan kendaraan curian kepada rekannya untuk dibawa dan dijual ke wilayah Sukabumi. Dari jaringan Sukabumi tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kemudian dia berkumpul dan menyerahkan kendaraan curiannya tersebut untuk dibawa oleh joki kembali ke Sukabumi dan dijual di wilayah Sukabumi. Tersangka nya ini ada 11 orang, kemudian dari 3 laporan polisi ini korbannya ada 3 orang," ujar Ibrahim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan Sukabumi yaitu 9 unit kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, kunci palsu, beberapa helm, dan surat-surat kendaraan bermotor.

Jaringan curanmor selanjutnya yang diungkap Polda Jabar, yaitu berasal dari daerah Lampung. Jaringan Lampung melakukan operasi pencuriannya di daerah Kota Tasikmalaya dengan modus operasi memasukan kendaraan curian kedalam mobil mini bus untuk dibawa ke daerah Lampung.

"Untuk jaringan Lampung ini modusnya berangkat dari Lampung, kemudian menuju ke beberapa wilayah seperti Tasikmalaya kota dan melakukan pencurian disana. Dari pencurian yang dilakukan, sepeda motor itu dinaikan ke dalam kendaraan Hiace. Dari kendaraan Hiace ini kemudian sudah penuh dibawa ke Lampung," kata Ibrahim.

Awal terkuaknya jaringan Lampung yaitu ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli, kemudian petugas meminta pelaku untuk menghentikan kendaraannya. Namun, permintaan petugas tersebut tak diindahkan oleh pelaku, hingga akhirnya pelaku kabur dan menabrak pintu tol.

"Pada tanggal 11 terdapat patroli lalu lintas di jalan tol kemudian mencoba menghentikan kendaraan yang bersangkutan. Namun karena tidak mau berhenti, akhirnya dia melarikan diri dan menabrak pintu tol. Dari kondisi itu akhirnya petugas mengejar sampai kepada jalan tol dan berhasil mengamankan para pelaku," terang Ibrahim.

Pelaku yang berhasil diamankan di TKP sebanyak 3 orang, tetapi hasil pengembangan dari kepolisian, akhirnya dapat mengamankan pelaku lainnya sebanyak 5 orang yang bersembunyi di daerah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Barang bukti yang diamankan dari 8 pelaku tersebut diantaranya 5 unit sepeda motor, 2 senjata api rakitan beserta 10 butir peluru, dan 4 kunci t.

Jaringan curanmor terakhir yang diungkap Polda Jabar yaitu seorang pelaku tunggal berinisial W yang beroperasi di daerah dusun Genteng, Kabupaten Subang. Namun, jaringan yang melibatkan W tersebut masih terus dilakukan pendalaman oleh kepolisian.

"Satu lagi pengungkapan curanmor juga, ini masih kita lakukan pendalaman terkait dengan jaringannya tetapi sampai saat ini, tersangka masih tunggal atas nama W, korbannya satu orang yaitu YC kejadiannya ini di dusun Genteng, Patimban, Kabupaten Subang," Pungkasnya.

Hingga saat ini para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan terancam pasal 363 KUHP, juncto pasal 55 KUHP, juncto pasal 481, dan 480 KUHP yang ancamannya paling lama 7 tahun penjara. (Red./Alin)

Posting Komentar

0 Komentar