BANDUNG, AZYNEWS- Perusahaan media sosial dilarang melakukan praktik social commerce. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim jika para pelaku UMKM sudah lega seiring diterbitkannya Permendag No 31 tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.
"Pedagang UMKM sudah lega dagangnya, kemarin-kemarin sepi karena ada social e-commerce (media sosial sambil berjualan), sudah keluar Permendag No 31 tahun 2023 ya, sosial media nggak boleh jadi social commerce," kata Zulkifli Hasan usai berkunjung ke Pasar Sederhana, Kota Bandung, Rabu (27/9/2023) lalu."Dia nggak boleh sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, gak bisa diborong semua, sudah diatur," tuturnya.
Zulhas menyebut social commerce sudah diatur oleh pemerintah yaitu hanya boleh sebagai media iklan dan tak ada transaksi di dalamnya.
Untuk rincian revisi Permendag No 50 2020 menjadi Permendag No 31 Tahun 2023, akan diumumkan sore nanti termasuk masalah sanksi.
"Nanti sore saya umumkan. Kita surati, kalau melanggar, diperingati, kalau diperingati nggak (digubris) diberikan sanksi," pungkasnya. (Red./Annisa)
0 Komentar