BANDUNG, AZYNEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dengan demikian, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres maupun cawapres.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Putusan yang dihadiri sembilan hakim ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara, serta putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.
Berdasarkan agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.
Para pemohon meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam pertimbangan perkara ini, Hakim MK, Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 mengenai syarat usia capres/cawapres. Dalam runutannya, dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
Tak hanya terkait Capres-Cawapres, MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” cetus Arief Hidayat.
Bahkan MK pun menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ujar Arief Hidayat.
Perkara ini memang tengah menjadi sorotan publik. Banyak yang mengaitkannya dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024.
Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran Rakabuming Raka yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.
Sehingga sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok putera sulung orang nomor satu di Indonesia saat ini tersebut dalam permohonannya. (Red./Raysha)
0 Komentar