ticker

6/recent/Ticker-posts

Siap-siap! Pemerintah Akan Bagikan 500 Ribu Rice Cooker Gratis, Berikut Syarat Penerimanya

 


BANDUNG, AZYNEWS- Pemerintah berencana membagikan alat masak listrik (AML) gratis berupa rice cooker kepada masyarakat di Indonesia. Program ini memang ditargetkan dijalankan pada tahun 2023 ini.

Program ini seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa rencana bagi-bagi rice cooker gratis ini merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.

Nantinya, penanak nasi tersebut akan dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

“Di rumah tangga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa program pemerintah ini merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Permen ESDM 11/2023, alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan Rp 347,5 miliar untuk pembagian rice cooker gratis yang menyasar ke 500.000 rumah tangga di Indonesia.

“Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga,” ujarnya.

Anggaran itu bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023, kriteria calon penerima alat masak berbasis listrik (AML) merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik. Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML terdiri dari:

– Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR)

– Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR)

– Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-l/TR) “Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

– Jenis rice cooker yang bakal dibagi gratis Adapun pada pasal 10 ayat 3 Permen ESDM 11/2023 disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter. (Red./Navaya)

Posting Komentar

0 Komentar