BANDUNG, AZYNEWS- Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka terhadap 5 orang yang terlibat di kasus pembunuhan ibu dan anak Subang, Jawa Barat. Seorang di antaranya, yaitu Yosep yang tak lain merupakan suami sekaligus ayah dari korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dua tersangka kini sudah ditahan. Mereka adalah Yosep dan M Ramdanu yang merupakan keponakan sekaligus sepupu korban."Yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH (Yosep) dan MR (M Ramdanu alias Danu)," kata Surawan saat dikonfirmasi awak media di Polda Jabar.
Kelima tersangka yang ditetapkan polisi, yaitu Danu, Yosep, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi. Mimin diketahui merupakan istri muda Yosep, sementara Arighi dan Abi merupakan anak tiri Yosep.
Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya. Surawan memastikan penyidik masih mendalami keterlibatan kelimanya untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.
"Kita masih mendalami motif tersangka ini, kita masih mengumpulkan bukti lain kemudian mencari barang bukti yang dilakukan melakukan pembunuhan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus misterius ini sudah terjadi lebih dari 2 tahun yang lalu. Korbannya adalah Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Korban ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi pun kemudian memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Kasus itu kemudian ditarik oleh Polda Jabar. Sejak ditarik, Polda Jabar maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. (Red./Annisa)
0 Komentar