BANDUNG, AZYNEWS- Polisi mengamankan dua pria muncikari berinisial HAD (24) dan DEP (22). Keduanya diciduk usai nekat menjual perempuan kepada lelaki hidung belang dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dua muncikari itu ditangkap pada Sabtu (30/9/2023) lalu, di sebuah apartemen di Pasteur. Ironisnya, salah satu tersangka yaitu HAD merupakan pacar dari RNF yang merupakan wanita malam yang keduanya tawarkan melalui aplikasi pencari teman tersebut."Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke kami. Setelah kami tindaklanjuti, 2 orang tersangka yang berstatus sebagai muncikari telah kami tangkap dan ada 5 korban yang kami amankan," katanya, Selasa (3/10/2023) lalu.
Budi menuturkan, saat menjalankan aksinya, kedua muncikari itu memiliki akun MiChat dengan nama Amelia. Keduanya lalu menawarkan wanita kepada hidung belang dengan tarif Rp 400-700 ribu untuk satu jam.
Di apartemen yang digrebek, selain mendapati korban RNF, polisi juga mendapati 4 korban lainnya. Mereka di antaranya KS (17), TA (17), VO (17) dan ST (20).
"Korban ada lima, salah satu korban pacar tersangka. Barang bukti disita ada sepuluh buah kondom, pelumas, handphone dan screen shoot percakapan dari kasus itu," kata dia.
Korban selanjutnya diserahkan untuk ditangani Dinas Sosial Kota Bandung. Mereka kemudian dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing yang masih berdomisili di Kota Kembang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HAD dan DEP dijerat Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Red./Annisa)
0 Komentar