ticker

6/recent/Ticker-posts

Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Bisa Pinjol Maksimal 3 Aplikasi

 


BANDUNG, AZYNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi masyarakat meminjam hanya di 3 fintech peer to peer (P2P) lending atau aplikasi pinjaman online (pinjol) ke depannya.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.

Ia mengatakan bahwa aturan ini agar para peminjam tak bisa seenaknya meminjam di berbagai platform, serta guna menghindari gali lobang tutup lobang.

“Sekarang dibatasi. Jadi, hanya maksimum tiga,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023) kemarin.

Menurutnya, aturan ini juga akan melindungi konsumen dalam meminjam di fintech lending, serta untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa lebih memperhatikan kemampuan membayar jika mau meminjam pada pinjaman online. Masyarakat juga harus memastikan aplikasi pinjol yang dipakai itu terdaftar di OJK.

“Konsumen juga harus lihat, fintech-nya terdaftar enggak di OJK?” tegasnya.

Dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 yang diterbitkan, menjelaskan bahwa penyelenggara dalam pelaksanaan kegiatan pendanaan juga harus memperhatikan sejumlah hal, yakni untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta setiap penyelenggara tidak diperkenankan melakukan Pendanaan yang tidak sehat.

Sementara untuk pendanaan yang tidak sehat, itu berarti pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) penerima dana atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari 3 penyelenggara.

OJK juga Surat Edaran (SE) No. 19 tahun 2023 yang di antaranya berisi terkait ketentuan bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam SE tersebut, termuat bahwa pinjol pun akan turun bertahap, hingga menjadi 0,1% per hari.

Agusman menyebut bahwa SE OJK yang diterbitkan itu penting karena akan mengatur berbagai hal mekanisme penyaluran pendanaan penagihan.

“Harus ada analisisnya dalam menyalurkan pinjaman. Perhatikan juga kelayakan, termasuk menjalankan kegiatan pendanaan secara sehat,” ujarnya.

Sejauh ini besaran maksimum bunga pinjol ditetapkan lewat kesepakatan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4%.

Namun kemudian melalui SE OJK baru tersebut, bunga pendanaan konsumtif akan diturunkan menjadi sebesar 0,3% per hari pada 2024.

Nantinya secara bertahap juga akan turun lagi menjadi 0,2% per hari pada 2025. Lalu pada tahun-tahun selanjutnya menjadi 0,1% per hari.

Sementara untuk pendanaan produktif, bunga pinjol yang diterapkan menjadi 0,1% per hari pada 2024 dan 2025 mendatang. Lalu pada 2026 turun lagi menjadi hanya 0,067% per hari. (Red./Annisa)

Posting Komentar

0 Komentar