BANDUNG, AZYNEWS- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung untuk tahun 2024 ditetapkan naik menjadi Rp4.209.309.
Informasi ini dilansir dari keterangan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Pengumuman tentang UMK Kota Bandung 2024 naik jadi Rp4.209.309 tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan nomor 567.1/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Kota Bandung 2024 ditetapkan pada Kamis, (30/11/2023) kemarin.
UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp4.209.309 mengalami kenaikan sebesar Rp160.846,31 atau sebesar 3,97 persen.
Selain Kota Bandung, UMK Kabupaten Bandung 2024 juga mengalami kenaikan.
UMK Kabupaten Bandung 2024 naik menjadi Rp3.527.967. Artinya, UMK Kabupaten Bandung 2024 naik sebesar Rp35.501,01 atau sebesar 1,02 persen.
Adapun UMK Kabupaten Bandung Barat 2024 naik menjadi Rp3.508.677. Artinya, UMK Kabupaten Bandung Barat 2024 naik sebesar Rp27.881,60 atau sebesar 0,80 persen.
Sedangkan UMK Kota Cimahi 2024 naik menjadi Rp3.627.880. Artinya, UMK Kota Cimahi 2024 naik sebesar Rp113.786,75. (Red./Alin)
0 Komentar