Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada Senin (4/12/2023) lalu.
Kapolresta Bandung menyebut, satu di antaranya dipecat lantaran desersi atau bolos kerja selama 7 tahun. Untuk diketahui, desersi merupakan tindakan meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu yang telah ditentukan aturan.
“Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, Briptu RM terlibat narkoba, Brigadir RK narkoba dan Briptu AH itu disersi,” katanya, Rabu (6/12/2023).
“Dengan ancaman hukuman vonis hukumannya lima tahun. Satu lagi disersi udah tujuh tahun kabur dari Polri,” bebernya.
Pemecatan ketiga anggota polisi tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham, bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat,” tegasnya.
Kapolresta Bandung itu menambahkan bahwa apa yang dilakukannya merupakan bentuk keseriusan lembaga Polri dalam menegakan kedisiplinan anggotanya.
“Kalau dia ringan, bisa dia teguran lisan, atau teguran tertulis, atau diberikan kurungan penempatan khusus. Tapi jika melakukan pelanggarannya sudah berulang-ulang, dan sudah mencoreng nama baik Polri, dan bisa takutnya menular virus negatifnya ke yang lain. Maka kita pecat, kita PTDH pensiun dengan tidak hormat,” ujarnya.
Selain memberhentikan tiga polisi tersebut, Kusworo memberikan 18 penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi dalam upacara yang sama.
“Organisasi yang baik adalah organisasi yang melihat dan menyikapi anggota yang baik dan kurang baik. Yang baik diberi penghargaan, agar memotivasi yang lainnya agar semuanya jadi baik. Sedangkan yang kurang baik diberikan punisment sesuai dengan bobot pelanggarannya yang telah disidangkan,” ujarnya. (Red./Annisa)
0 Komentar