ticker

6/recent/Ticker-posts

Merusak atau Mencoret-coret Uang Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

 


BANDUNG, AZYNEWS- Wargi Bandung apakah kalian pernah mendapati uang dengan coretan? Biasanya, uang pecahan berupa kertas kerap digambar oleh oknum ‘iseng’ menggunakan pulpen.

Sebagaimana diketahui, di uang Rupiah kertas ada Cut Nyak Meutia dalam pecahan uang Rp 1.000, Mohammad Hoesni Tamrin dalam pecahan uang Rp 2.000, Dr. K.H. Idham Chalid dalam pecahan uang Rp 5.000 dan Frans Kaisiepo dalam pecahan uang Rp 10.000.

Lalu ada Dr. G.S.S.J. Ratulangi dalam pecahan uang Rp 20.000, Ir. H. Djuanda Kertawidjaja dalam pecahan uang Rp 50.000 dan Ir. Sukarno serta Drs. Mohammad Hatta dalam pecahan uang Rp 100.000.

Namun perlu diketahui, ada aturan hukum tentang merusak uang yang terdapat di UU Mata Uang, lho.

Hukuman Merusak atau Mencoret-coret Uang Rupiah

Melansir dari laman resmi hukumonline.com, Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk menjaga dan merawat uangnya dengan baik. Di sisi lain, hal itu juga agar uang Rupiah tetap layak edar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat lainnya dalam perputaran uang tersebut.

Sebab akan ada sanksi bagi setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Bank Indonesia mengingatkan melalui amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

UU Mata Uang Pasal 25: Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/ atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Adapun dalam Pasal 35: Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memo tong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apabila mendapati atau menerima uang Rupiah yang dirusak atau dicoret-coret, masyarakat bisa menukarkannya di Bank Indonesia.

Namun masyarakat juga bisa melaporkan para pelaku yang melakukan tindakan mengubah, meremas dan mencoret uang Rupiah ke pihak berwajib. (Red./Annisa)

Posting Komentar

0 Komentar