BANDUNG, AZYNEWS- Pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mulai Januari 2024. Penetapan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menanggapi kenaikan pajak hiburan itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar mengungkapkan, apa yang dilakukan pemerintah akan menghambat kemajuan pariwisata di Jabar.
"Iya itu kan membunuh pengusaha hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat. Orang baru selesai pandemi COVID-19, recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu," kata Herman, Selasa (16/1/2024) kemarin.
Seharusnya menurut Herman, pemerintah mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata. Dia menyebut banyak tempat hiburan yang tutup hingga gulung tikar selama pandemi COVID-19.
"Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup, setelah tutup kan berantakan. Sedangkan pemerintah tidak mengeluarkan pinjaman dana hiburan, ini kurang mikir," tegasnya.
"Masa dari 10 persen sekarang (naik) jadi 40-75 persen, gimana ini," imbuhnya.
Seharusnya menurut Herman, pemerintah mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata. Dia menyebut banyak tempat hiburan yang tutup hingga gulung tikar selama pandemi COVID-19.
"Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup, setelah tutup kan berantakan. Sedangkan pemerintah tidak mengeluarkan pinjaman dana hiburan, ini kurang mikir," tegasnya.
"Masa dari 10 persen sekarang (naik) jadi 40-75 persen, gimana ini," imbuhnya.
Tingginya pajak hiburan, lanjut Herman, akan membuat menurunnya kunjungan wisatawan ke Jabar. Dia mengungkapkan, sebagian wisatawan datang ke Kota Bandung adalah untuk mencari hiburan selain berwisata dan mencicipi kuliner.
"Sekarang sudah ada kereta api cepat, satu jam dari Jakarta ke Bandung balik sore atau jam 9 malam kan berhibur ke Bandung, jadi batal karena pengusaha nggak mampu bayar pajak hiburan 40-75 persen," ucap Herman.
Karena itu, Herman meminta pemerintah mengkaji ulang penetapan pajak hiburan tersebut. Dia tidak ingin aturan itu justru mematikan industri hiburan di tanah air. "Mematikan industri hiburan, pemerintah harus timbang ulang," pungkasnya. (Red./Annisa)
"Sekarang sudah ada kereta api cepat, satu jam dari Jakarta ke Bandung balik sore atau jam 9 malam kan berhibur ke Bandung, jadi batal karena pengusaha nggak mampu bayar pajak hiburan 40-75 persen," ucap Herman.
Karena itu, Herman meminta pemerintah mengkaji ulang penetapan pajak hiburan tersebut. Dia tidak ingin aturan itu justru mematikan industri hiburan di tanah air. "Mematikan industri hiburan, pemerintah harus timbang ulang," pungkasnya. (Red./Annisa)
0 Komentar