"Tersangka IB dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi bisa mengangkut 2.000 liter. Ada tandon, per tandon bisa mengisi 1.000 liter," ujar Kusworo, Selasa (23/1/2024).
Menurut Kusworo, para pelaku membeli BBM jenis solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Bandung dan lainnya seharga Rp 6.800 per liter. Mereka membeli BBM dengan nomor polisi palsu.
Kusworo mengatakan IB menjual BBM subsidi tersebut kepada RW seharga Rp 7.900 per liter. Kemudian RW menjual BBM subsidi kepada konsumen industri seharga Rp 9.500 per liter menggunakan tanki industri.
"RW mendapat keuntungan Rp 900 per liter untuk BBM subsidi ini," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red./Alin)
0 Komentar