ticker

6/recent/Ticker-posts

Jelang Bulan Ramadan, Pemkot Bandung Atur PKL Musiman Agar Selalu Kondusif

 


BANDUNG, AZYNEWS- Bulan Ramadan tinggal dua pekan lagi. Aneka takjil Ramadan pun selalu jadi buruan warga Kota Bandung. Pemkot pun bersiap agar kondisi kota tetap kondusif dari PKL musiman.

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi bahwa melihat tren Ramadan biasanya, PKL musiman bisa bertambah mencapai dua kali lipat di Kota Bandung.

"Menghadapi bulan puasa memang biasanya rutinitas jelang buka puasa itu. Kebanyakan biasanya di kuliner, ya. Inilah yang harus kita antisipasi. Jelang bulan puasa ya pasti naik, itu yang jelas. Nggak seperti biasanya, ya bisa dua kali lipat. Itu kan musiman," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Senin (26/2/2024) kemarin.

Ia menjelaskan, biasanya para PKL bukan menjadi pedagang tetap. Melainkan hanya musiman, atau berdagang pada bulan Ramadan saja. Meskipun begitu, justru hal ini harus terus diawasi Satpol PP Kota Bandung agar kota tak jadi semrawut saat jelang buka puasa nanti. Salah satu yang juga disoroti yakni daerah Masjid Pusdai, sebagai salah satu titik mencari takjil favorit warga Bandung.

"Nggak (jadi PKL tetap), musiman aja jadi jualan kalau mau. Itu kan yang dia jual belikan juga tidak jauh dari kebutuhan sehari-hari jelang buka puasa. Pusdai juga itu kalau jelang puasa itu kan banyak juga," ucap Rasdian.

"Depan Pusdai (Jalan Surapati dan Jalan Diponegoro) itu nggak boleh, itu kan zona merah itu. Nah kalau bagian Jalan Pusdai nya masuk kawasan zona kuning, itu boleh tapi harus diatur waktunya. Jadi kalau udah jualan harus clear gitu waktunya, diatur bisa jam 4 mulai, selesai jam 10 malam," lanjut dia.

Selain itu juga wilayah Jalan Dalem Kaum menjadi sorotan Satpol PP. Rasdian memastikan, nantinya pengawasan PKL akan dilakukan bertahap di seluruh zona merah Kota Bandung. Sejauh ini, Pemkot Bandung bakal memikirkan titik relokasi untuk para PKL berjualan di bulan Ramadan.

"Termasuk di tempat-tempat yang bisa saja itu zona merah. Harus kita antisipasi. Artinya harus ada tempat, lokasi, sehingga satu sisi dia tidak melanggar, di sisi lain juga para penjual PKL itu dia bisa berjualan. Upayanya kita harus menyiapkan relokasi bagi PKL itu," kata dia.

"Sementara tadi baru itu saja, kita pantau seputaran Dalam Kaum, sekitar titik nol itu. Dalam Kaum, Asia Afrika, Kepatihan, sedang kita antisipasi. Titiknya (relokasi) nanti kita bicarakan lagi lebih intensif. Selain itu juga disampaikan ke masing-masing Camat, untuk mereka menjaga ketetapan dan ketertiban," imbuhnya.

Sebagai pengingat, berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemkot Bandung memiliki regulasi secara tegas pada PKL maupun pembeli. Warga Kota Bandung dilarang membeli dagangan apapun di titik yang termasuk zona merah PKL.

Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya. Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum. Dendanya tak main-main, yakni mencapai Rp1 juta.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut jika persoalan PKL tak dianggap serius, lama kelamaan akan menjadi bom waktu dengan menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung.

"Penegakan hukum juga akan kita coba lakukan untuk para pembeli. Karena memang sampai saat ini baru pedagang saja yang ditertibkan sesuai dengan perda yang berlaku," kata Ema. (Red./Septian)

Posting Komentar

0 Komentar