BANDUNG, AZYNEWS- Bawaslu Jawa Barat telah memutuskan bila Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Berdasarkan penelusuran Bawaslu, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil pada sebuah acara di Tasikmalaya itu bukan kegiatan kampanye.
Kegiatan yang dimaksud yakni Jambore PABDSI yang berlangsung di Lapangan sepakbola Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil. Termasuk mendengarkan keterangan ahli dan ke lapangan.
"Hasil pemeriksaan pada posisi kegiatan ini baik dari ahli dan klarifikasi di lapangan kegiatan itu bukan kampanye," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, Selasa (6/2/2024) lalu.
"Tetapi dalam konteks materi fakta ada sawer untuk perlombaan dan kaitan berkenaan janji dan materi lainnya harus dibungkus dalam konteks kampanyenya," ungkapnya.
Soal uang yang jadi permasalahan, Syaiful menjelaskan bila uang yang diberikan merupakan hadiah perlombaan.
"Posisi sawer uang di sana adalah tentunya berkaitan dengan perlombaan joged paling heboh tapi kerangka keseluruhan pada pasal di sana ini masalah kampanye. Jadi sampai dengan klarifikasi keterangan ahli dan pembahasan di Bawaslu ini unsur penerapan pasal tadi tidak bisa dikenakan," ungkapnya.
"Dari hasil klarifikasi ini Rp 100-200 (ribu) untuk tiga orang yang dapat uang peserta kegiatan tersebut," ungkapnya menambahkan.
Menurut Syaiful, kegiatan tersebut merupakan murni kegiatan PABDSI dan bukan kegiatan kampanye.
"Kegiatan tersebut adalah jambore daerah PBDSI Tasikmalaya bukan kampanye dan faktualnya posisi ini ada sawer berkaitan dengan uang lomba joget dan berkaitan dengan tuduhan dengan materi lainnya seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar ini kembali dilaporkan ke Bawaslu oleh PDI Perjuangan dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia atas dugaan praktik politik uang (money politic).
Bawaslu Jabar menerima laporan pada tanggal 17 Januari 2024 serta laporan dari Pemantau Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 22 Januari 2024 yang melaporkan Ridwan Kamil berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye dengan melakukan pembagian uang sawer serta menjanjikan materi lainnya kepada peserta kegiatan Jambore PABPDSI yang bertempat di Lapangan Sepakbola Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat bersama dengan Sentra Gakkumdu Jabar.
Pasal yang diduga dilanggar dalam perkara tersebut di antaranya:
1. Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
2. Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j| Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilinan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan
3. Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Red./Waskito)
"Hasil pemeriksaan pada posisi kegiatan ini baik dari ahli dan klarifikasi di lapangan kegiatan itu bukan kampanye," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, Selasa (6/2/2024) lalu.
"Tetapi dalam konteks materi fakta ada sawer untuk perlombaan dan kaitan berkenaan janji dan materi lainnya harus dibungkus dalam konteks kampanyenya," ungkapnya.
Soal uang yang jadi permasalahan, Syaiful menjelaskan bila uang yang diberikan merupakan hadiah perlombaan.
"Posisi sawer uang di sana adalah tentunya berkaitan dengan perlombaan joged paling heboh tapi kerangka keseluruhan pada pasal di sana ini masalah kampanye. Jadi sampai dengan klarifikasi keterangan ahli dan pembahasan di Bawaslu ini unsur penerapan pasal tadi tidak bisa dikenakan," ungkapnya.
"Dari hasil klarifikasi ini Rp 100-200 (ribu) untuk tiga orang yang dapat uang peserta kegiatan tersebut," ungkapnya menambahkan.
Menurut Syaiful, kegiatan tersebut merupakan murni kegiatan PABDSI dan bukan kegiatan kampanye.
"Kegiatan tersebut adalah jambore daerah PBDSI Tasikmalaya bukan kampanye dan faktualnya posisi ini ada sawer berkaitan dengan uang lomba joget dan berkaitan dengan tuduhan dengan materi lainnya seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar ini kembali dilaporkan ke Bawaslu oleh PDI Perjuangan dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia atas dugaan praktik politik uang (money politic).
Bawaslu Jabar menerima laporan pada tanggal 17 Januari 2024 serta laporan dari Pemantau Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 22 Januari 2024 yang melaporkan Ridwan Kamil berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye dengan melakukan pembagian uang sawer serta menjanjikan materi lainnya kepada peserta kegiatan Jambore PABPDSI yang bertempat di Lapangan Sepakbola Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat bersama dengan Sentra Gakkumdu Jabar.
Pasal yang diduga dilanggar dalam perkara tersebut di antaranya:
1. Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
2. Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j| Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilinan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan
3. Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Red./Waskito)
0 Komentar