BANDUNG, AZYNEWS- Sebanyak 2.241 butir obat keras terbatas (OKT) diamankan dari tangan tiga pemuda asal Aceh yang hendak mengedarkan barang tersebut di pertigaan Jalan Cibaligo-Industri, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (22/3/2024) kemarin. Personel Sabhara Polres Cimahi mengamankan mereka dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cimahi.
"Para pelaku tertangkap tangan saat tim Patroli Perintis melihat gerak-gerik mencurigakan. Saat berusaha menghindari petugas, langsung diamankan dan ditemukan 2.241 butir obat keras terbatas yang siap diedarkan," ujar Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Duddy Iskandar, Sabtu (23/3/2024).
Ketiga pemuda yang diamankan berinisial Z (30), A (22), dan AM (30). Barang bukti yang disita terdiri dari 296 butir Tramadol, 960 butir Heximer, 985 butir Dextro, 10 butir Trihexyphenidyl, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil dari penjualan OKT tersebut.
0 Komentar