BANDUNG, AZYNEWS- Polisi menangkap seorang kakek berusia 72 tahun sebagai terduga pelaku aksi penyekapan berujung pemerkosaan kepada seorang gadis disabilitas di Kota Bandung.
Aksi bejat nya tersebut terjadi di Jalan Neglasari Utara, Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung , Jawa Barat pada 21 April lalu.Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menyebut jika pelaku memenuhi unsur pidana sehingga dilakukan penangkapan.
“Kasus ini berawal dari laporan ibu korban. Setelah pemeriksaan beberapa saksi dan kami nyatakan memenuhi unsur, kita akhirnya menetapkan pelaku menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Selasa (30/4/2024) kemarin.
Saat disekap kakek cabul itu, ibu korban awalnya datang ke rumahnya menanyai keberadaan korban. Tapi, pelaku mengelak dan menutupi keberadaan gadis disabilitas mental tersebut.
Akhirnya karena penasaran, orang tua korban menunggu pelaku keluar dari rumahnya. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku pun keluar dan orang tua korban bisa menemukan keberadaan anaknya yang sedang disekap di sana.
Saat itu korban ditemukan dalam keadaan menangis dan syok. Trauma berat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban. Tak hanya itu, ia juga melecehkan korbannya demi melampiaskan nafsu bejatnya pada malam tersebut.
Pelaku kini sudah dijebloskan ke penjara. Ia terancam dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Red./Waskito)
0 Komentar