ticker

6/recent/Ticker-posts

Begal Payudara Anak SD di Margahayu Raya Bandung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 


BANDUNG, AZYNEWS- Kelakuan M Ilham (25) sungguh di luar nalar. Ia nekat melakukan aksi begal payudara dengan menyasar bocah perempuan yang notabene masih berstatus sebagai anak SD di Kota Bandung, Jawa Barat.

Aksi Ilham terekam CCTV saat melakukan aksi begal payudara kepada 2 orang bocah SD yang ditemuinya.

Dalam narasi unggahannya, Ilham kedapatan melakukan ulah tersebut di Jalan Yupiter Barat, Buahbatu, Kota Bandung, Rabu (8/5/2024) pekan lalu. Insiden ini terjadi sekitar pukul 11.27 WIB saat para siswa SD di lokasi itu disebut pulang dari les sekolahnya.

"Kejadian sekitar pukul 11.27 sepulang les dari jalan Uranus anak anak jalan ngambil jalan ke arah blok J2, disitu terjadi pembegalan payudara ciri2 pelaku umur sekitar 30an (dibawah 40th)".

memakai jaket navy motor biru helm antara warna silver atau putih terlihat.wajahnya di cctv plat nomer hanya bagian depan bagian belakang ga ada plat nomer,".

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Buahbatu Kompol Rijal Jatnika membenarkan kejadian itu. Pelakunya yang ternyata merupakan warga Sekejati, Kota Bandung kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan," katanya.

Ia mengungkap, saat kejadian, Ilham mulanya berpura-pura menanyakan alamat korban yang ditemuinya di lokasi tersebut. Saat bocah SD itu lengah, Ilham langsung melancarkan aksi begal payudara yang membuat korbannya sontak berteriak.

Teriakan korban lalu membuat Ilham yang diketahui bekerja sebagai sales perusahaan obat ini langsung kabur melarikan diri. Korban yang ketakutan kemudian melaporkan hal yang dialaminya kepada orang tua mereka, lalu meneruskan laporan itu ke polisi.

"Setelah kami mendapat laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian. Kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya," ungkap Rijal.

Pengejaran kemudian dilakukan. Ilham akhirnya bisa diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia terancam dijerat pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual/Pencabulan berupa Pasal 82 Perpu I/2016, Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (Red./Alin)

Posting Komentar

0 Komentar