BANDUNG, AZYNEWS- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan dua tersangka, mereka ialah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Duo Muller itu menjadi tersangka tersangka dugaan pemalsuan surat, dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
“Sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Rabu (8/5/2024) kemarin.
Temuan ini didapatkan berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara kasus Dago Elos, sesuai laporan polisi nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUH Pidana.
Jauh sebelumnya, sengketa tanah Dago Elos ini sempat memanas dan membuat geram warga, hingga menggelar unjuk rasa dengan menutup Jalan Dago, tepatnya di Terminal Dago, Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi tersebut saat itu menyebabkan kemacetan, serta bentrokan antara petugas dengan warga setempat akibat penutupan jalan.
Lalu selepas aksi pada 14 Agustus 2023 itu, warga Dago Elos sehari setelahnya membuat laporan di Polda Jabar tertuang dalam LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar.
Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller sebelumnya sempat mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos.
Warga lalu melaporkan Muller bersaudara ini ke Polda Jabar. Pelaporan yang sebelumnya dinilai gagal dilayangkan ke Polrestabes Bandung kemudian diarahkan supaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Polisi pun lantas mengakomodasi laporan tersebut dengan membuat tim khusus dalam menangani sengketa tersebut. Kemudian tim khusus gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data, termasuk meminta keterangan dari ratusan warga Dago Elos. (Red./Alin)
0 Komentar