ticker

6/recent/Ticker-posts

3 Pelaku yang Fasilitasi Penjudi Online via Kupon Togel Diamankan Polda Jabar, Omzet Capai Rp 60 Juta per Hari

 


AZYNEWS- Polda Jabar menangkap tiga tersangka judi online yang memfasilitasi para penjudi dengan menjual kupon togel. Adapun omzet kotor yang diputar dalam praktik judi ini sebesar Rp 60 juta perharinya.

Pengungkapan judi online via jual kupon ini terungkap dari informasi yang didapatkan polisi pada 25 Juni 2024, petugas mencium adanya perjudian online yang terorganisir. 

Ketiga tersangka ini memiliki perannya masing-masing. A merupakan agen, bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain dan mengumpulkannya berikut dengan uang yang disetorkan para pemain.

Nantinya, kupon dan uang tersebut dilaporkan kepada tersangka P yang berperan sebagai admin. 

P memiliki tugas mengumpulkan uang dari para agen dan memilah nomor kupon, serta mengirimkan data hasilnya kepada tersangka S.

Tersangka S yang berperan sebagai koordinator dan memasukkan data ini bertugas mencari agen, menginput nomor ke website judi online.

Baik tersangka P maupun S melaporkan hasil rekapan nomor dan uang serta penginputan dan penarikan kepada owner berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Para tersangka memfasilitasi para pemain untuk pemasangan nomor togel dengan cara tersangka menjual kupon togel via agen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024). 

Nomor kupon togel ini kemudian diserahkan kepada admin. Setelah disortir dengan jumlah deposit yang besar, para tersangka kemudian menginput kupon togel melalui website judi online dengan menggunakan akun milik tersangka.

"Jadi tersangka ini 3 orang. S pekerjaan buruh, alamat Bandung Barat, tersangka P pekerjaan wiraswasta beralamat di Kabupaten Subang, tersangka A pekerja wiraswasta di Kabupaten Subang," kata Jules. 

Dari keterangan pelaku, praktik judi online ini mulai beroperasi sejak awal tahun 2024. 

"Menurut keterangan S, omzet kotor yang diputar per hari kurang lebih Rp 60 juta," kata Jules. 

Kepada polisi, S mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 per hari, sedang para agen mendapat keuntungan 23 persen dari hasil kotor.

"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan pendalaman dari Ditkrimsus diketahui dari hasil salah satu situs online ada kurang lebih sekitar 956 juta sekian rupiah hampir 1 miliar dari satu situs," kata Jules. 

Dari pengungkapan ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni berupa ponsel, bundel kupon togel, kalkulator, bundel rumus togel, bundel rekening koran, hingga buku rekening. 

Adapun para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KUHPIdana tentang Perjudian UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. 

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Jules. 

Polisi juga telah mengajukan permintaan pemblokiran kepada Kominfo melalui Bareskrim Polri terhadap 9 situs judi online yang ditemukan Polda Jabar. (Red./Septian)

Posting Komentar

0 Komentar