AZYNEWS- Dinas Pendidikan Jawa Barat buka suara terkait catatan dari Ombudsman yang menduga adanya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB 2024 untuk tahap 1.
Seperti diketahui, Ombudsman Jabar memberi sejumlah catatan terkait PPDB tahap 1 yang di antaranya mengendus adanya praktik akal-akal dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik.Menanggapi hal itu, Plh Kadisdik Jabar Ade Afriandi mengatakan, tahapan hingga persyaratan pelaksanaan PPDB khususnya untuk tahap 1 sudah dilakukan uji publik sebelum PPDB dimulai pada 3-7 Juni 2024 kemarin.
Ade mengungkap, dalam uji publik tersebut Disdik Jabar menerima semua masukan termasuk di dalamnya ada dari pihak Ombudsman Jabar. Masukan itulah yang kemudian jadi landasan untuk menetapkan persyaratan maupun prosedur PPDB.
"Di Disdik sebenarnya sudah ada semacam uji publik, artinya meminta masukan. Di dalamnya ada Ombudsman, dan lainnya. Penetapan Pergub juga hasil masukan dan sebagainya," kata Ade, Jumat (14/6/2024) kemarin.
Terkait enam poin masukan yang diberi oleh Ombudsman, Ade mengatakan, sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti oleh Disdik Jabar. Menurutnya masukan itu bahkan sudah ada sebelum disampaikan oleh Ombudsman.
"Misalkan untuk mencantumkan alamat, dua hari yang lalu kami mengundang Ombudsman, komite independen, PPID Diskominfo dan Disdik. Kami diskusikan karena waktu itu sudah ada masukan dari masyarakat yang peduli pendidikan bahwa pengumuman itu harus dicantumkan yang meliputi alamat dan sebagainya," jelasnya.
"Dalam rapat tersebut akhirnya disepakati bahwa hal tersebut tidak melanggar informasi yang dikecualikan. Tentunya kami melakukan penyesuaian sistem setelah ada kesepakatan rapat bahwa hal itu tidak melanggar informasi yang dikecualikan," lanjut Ade.
Dia juga menanggapi soal dugaan maladministrasi dari proses validasi kaitan dokumen kependudukan di PPDB kali ini. Menurut Ade proses validasi memang hanya dilakukan secara normatif mengingat banyaknya jumlah sekolah di Jabar yang mencapai 858 sekolah.
"Kalau kami lakukan verifikasi validasi sekaligus pengecekan keabsahan dokumen dengan riil memang tidak mudah. Sebab, petugas PPDB terbatas, yang dilayani sangat luas sehingga kemungkinan petugas dari Disdukcapil provinsi, kabupaten kota kemungkinan tidak bisa menangani semua," katanya.
Oleh karenanya, tindakan yang diambil oleh Disdik Jabar, yaitu pelayanan petugas Disdukcapil mobil online di lokasi. Kemudian, Disdik Jabar sudah bekerja sama dengan Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.
"Sehingga, kami dapat mengakses terhadap dokumen kependudukan walaupun terbatas. Kami sekarang bisa mengecek keaktifan kartu keluarga," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menuturkan, Disdik awalnya tidak berwenang untuk menyatakan suatu dokumen kependidikan sah atau tidak. Karena itu, Disdik Jabar bekerjasama dengan Kemendagri untuk melakukan pengecekan secara langsung.
"Makanya kami sekarang mempunyai akses untuk mengecek nomor KK itu benar atau tidak, kalau benar berarti sah secara administrasi kependudukannya," ucap Ade.
"Di Disdik sebenarnya sudah ada semacam uji publik, artinya meminta masukan. Di dalamnya ada Ombudsman, dan lainnya. Penetapan Pergub juga hasil masukan dan sebagainya," kata Ade, Jumat (14/6/2024) kemarin.
Terkait enam poin masukan yang diberi oleh Ombudsman, Ade mengatakan, sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti oleh Disdik Jabar. Menurutnya masukan itu bahkan sudah ada sebelum disampaikan oleh Ombudsman.
"Misalkan untuk mencantumkan alamat, dua hari yang lalu kami mengundang Ombudsman, komite independen, PPID Diskominfo dan Disdik. Kami diskusikan karena waktu itu sudah ada masukan dari masyarakat yang peduli pendidikan bahwa pengumuman itu harus dicantumkan yang meliputi alamat dan sebagainya," jelasnya.
"Dalam rapat tersebut akhirnya disepakati bahwa hal tersebut tidak melanggar informasi yang dikecualikan. Tentunya kami melakukan penyesuaian sistem setelah ada kesepakatan rapat bahwa hal itu tidak melanggar informasi yang dikecualikan," lanjut Ade.
Dia juga menanggapi soal dugaan maladministrasi dari proses validasi kaitan dokumen kependudukan di PPDB kali ini. Menurut Ade proses validasi memang hanya dilakukan secara normatif mengingat banyaknya jumlah sekolah di Jabar yang mencapai 858 sekolah.
"Kalau kami lakukan verifikasi validasi sekaligus pengecekan keabsahan dokumen dengan riil memang tidak mudah. Sebab, petugas PPDB terbatas, yang dilayani sangat luas sehingga kemungkinan petugas dari Disdukcapil provinsi, kabupaten kota kemungkinan tidak bisa menangani semua," katanya.
Oleh karenanya, tindakan yang diambil oleh Disdik Jabar, yaitu pelayanan petugas Disdukcapil mobil online di lokasi. Kemudian, Disdik Jabar sudah bekerja sama dengan Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.
"Sehingga, kami dapat mengakses terhadap dokumen kependudukan walaupun terbatas. Kami sekarang bisa mengecek keaktifan kartu keluarga," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menuturkan, Disdik awalnya tidak berwenang untuk menyatakan suatu dokumen kependidikan sah atau tidak. Karena itu, Disdik Jabar bekerjasama dengan Kemendagri untuk melakukan pengecekan secara langsung.
"Makanya kami sekarang mempunyai akses untuk mengecek nomor KK itu benar atau tidak, kalau benar berarti sah secara administrasi kependudukannya," ucap Ade.
Untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan calon peserta didik sah, Ade mengaku, telah meminta seluruh panitia PPDB untuk mengecek ulang dokumen sebelum dilakukannya rapat pleno di sekolah.
"Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh panitia PPDB dan kepala satuan pendidikan, sebelum ada keputusan rapat pleno harus dilakukan pengecekan ulang terhadap persyaratan walaupun membutuhkan waktu yang lama," katanya.
"Kami berharap Ombudsman juga bisa mendorong Kemendagri, Ditjen Dukcapil agar mengevaluasi. Sehingga, bersama-sama memperbaiki PPDB, Kemendagri Ditjen Dukcapil juga memperbaiki," pungkasnya. (Red./Septian)
"Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh panitia PPDB dan kepala satuan pendidikan, sebelum ada keputusan rapat pleno harus dilakukan pengecekan ulang terhadap persyaratan walaupun membutuhkan waktu yang lama," katanya.
"Kami berharap Ombudsman juga bisa mendorong Kemendagri, Ditjen Dukcapil agar mengevaluasi. Sehingga, bersama-sama memperbaiki PPDB, Kemendagri Ditjen Dukcapil juga memperbaiki," pungkasnya. (Red./Septian)
0 Komentar